CategoriesUncategorized

Inilah Perbedaan Pajak dan Bea Cukai

Kalau Ballers baru pertama kali akan liburan ke luar negeri, pastikan kamu tahu apa itu bea dan cukai. Istilah ini akan kamu temui ketika berbelanja membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Indonesia. Namun jangan terjebak dengan istilah lain seperti pajak. Ballers sudah harus tahu apa perbedaan pajak dan bea cukai agar tidak kebingungan lagi saat traveling ke berbagai negara.

Meskipun keduanya terkait dengan pembayaran ke pemerintah, tetapi sebenarnya mereka memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Oleh karena itu kali ini Ballers akan diajak memahami perbedaan keduanya secara lebih menyeluruh.

Sudah tersedia informasi yang mudah dimengerti sehingga Ballers bisa mendapatkan pemahaman baru. Siap? Mari mulai pembahasannya sekarang!

Apa Itu Pajak?

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh warga negara atau pihak yang berkegiatan di suatu negara kepada pemerintah setempat. Pembayaran pajak ini bertujuan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam menyediakan berbagai layanan dan infrastruktur publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan masih banyak lagi.

Pajak dapat dikenakan pada berbagai jenis penghasilan dan transaksi yang ada dalam sebuah negara. Contohnya seperti gaji, keuntungan bisnis, pembelian barang dan jasa, hingga pembelian properti.

Pajak sendiri terbagi atas beberapa jenis, yakni pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan individu atau perusahaan, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa, serta pajak properti dan pajak kendaraan bermotor.

Setiap jenis pajak memiliki tarif dan peraturan yang berbeda-beda, tergantung pada hukum serta regulasi negara masing-masing. Penting untuk diingat bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara atau pihak yang berkegiatan di negara tersebut.

Baca Juga : Mengenal Apa itu Paspor dan Fungsinya

Apa Itu Bea Cukai?

Bea dan cukai merupakan dua kata yang berbda. Bea adalah pungutan resmi negara kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional baik itu impor maupun ekspor. Sedangkan cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus. Karakteristik khusus artinya barang yang memiliki sifat pada saat pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.

Oleh karena itu, bea cukai adalah bentuk pungutan yang dikenakan oleh pemerintah pusat atas barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu wilayah negara. Tujuan dari penerapan bea cukai ialah untuk mengontrol dan mengawasi lalu lintas barang agar sesuai dengan peraturan sekaligus hukum yang berlaku.  bcpalembang.com

Bea cukai sebenarnya juga diterapkan untuk melindungi industri lokal dari barang luar yang harganya sangat rendah. Hal ini jelas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik.

Ketika bepergian dari luar negeri dan membawa barang-barang tertentu, mungkin kamu akan diminta untuk membayar bea cukai. Biasanya barang-barang yang sering dikenakan bea cukai termasuk ke dalam golongan mewah seperti rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin atau barang lainnya yang memiliki nilai tinggi.

Proses pemeriksaan bea cukai akan langsung dilakukan di pintu masuk atau pintu keluar wilayah negara, seperti bandara internasional, pelabuhan, atau pos perbatasan. Proses pemungutan bea cukai dimulai dengan petugas yang akan memeriksa barang-barang bawaan. Jika ada barang yang dikenakan bea cukai maka kamu harus membayarnya sebelum memasuki atau meninggalkan wilayah suatu negara.

Baca Juga : 5 Jenis-Jenis Paspor yang Perlu Kamu Ketahui

Melalui definisi pajak dan bea cukai yang sudah dijelaskan di atas apakah kamu jadi lebih mengerti perbedaan keduanya? Tidak apa-apa kalau belum karena sudah tersedia informasi yang lebih mudah dipahami melalui poin-poin berikut ini.

1. Sifat Pembayaran

Perbedaan pertama antara pajak dan bea cukai terletak pada sifat pembayarannya. Pajak merupakan pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh warga negara atau pihak yang berkegiatan di suatu negara secara periodik dan teratur. Contohnya, setiap bulan atau tahun, tergantung pada jenis pajak yang dikenakan.

Pajak juga diterapkan pada berbagai jenis penghasilan dan transaksi, seperti gaji, pembelian barang dan jasa, serta kepemilikan properti. Sementara itu bea cukai memiliki sifat yang situasional, artinya pembayaran hanya terjadi pada saat kamu membawa barang-barang tertentu ke dalam atau keluar dari suatu negara.

Pembayaran bea cukai hanya dikenakan pada saat tertentu, tergantung pada jenis barang yang dibawa dan hukum serta regulasi yang berlaku di negara tersebut. Jadi sifat pembayaran pajak bersifat teratur, sedangkan bea cukai bersifat situasional dan khusus pada barang-barang tertentu saja.

2. Tujuan Pungutan

Pajak dan bea cukai juga berbeda pada aspek tujuan pemungutan dilakukan. Seluruh biaya pajak dikumpulkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam menyediakan berbagai layanan publik sehingga masyarakat mendapatkan fasilitas yang lebih baik.

Jalan-jalan atau transportasi publik yang kamu gunakan bisa jadi salah satu bukti bahwa pajak digunakan dengan baik. Di sisi lain, bea cukai memiliki tujuan untuk mengontrol serta mengawasi lalu lintas barang agar sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Selain itu bea cukai juga berfungsi untuk melindungi industri lokal dari persaingan yang tidak sehat dengan barang-barang impor.

3. Jenis Objek Pajak dan Bea Cukai

Pemungutan pajak dan bea cukai juga berbeda dari objeknya. Dalam pajak, objek pajaknya sangat beragam tergantung jenis yang dikenakannya. Hal ini bisa berupa penghasilan, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan transaksi, yaitu pertambahan nilai (PPN).

Setiap jenis pajak pun memiliki tarif dan peraturan yang berbeda-beda sehingga jumlah wajib pajak yang perlu dibayarkan tidak bisa disamakan.

Sementara itu, objek dalam bea cukai mencakup barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu wilayah negara. Tarif bea cukai yang perlu dibayarkan pun tidak sama karena harus mengacu pada peraturan tentang jenis barang dan negara asalnya.

4. Lokasi Pungutan

Kemudian lokasi pemungutan pajak dan bea cukai dilakukan secara berbeda. Pembayaran pajak biasanya dilakukan oleh wajib pajak kepada badan-badan pemerintah yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak setempat.

Lokasi pemungutan pajak bisa berbeda-beda tergantung pada jenis pajak dan wilayah pemerintahan yang berlaku. Lalu pemungutan bea cukai sendiri dilakukan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah negara, seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos perbatasan.

Baca Juga : Apa itu Visa? Pengertian, Fungsi dan Perbedaannya dengan Paspor

5. Frekuensi Pembayaran

Sebelumnya sempat disebutkan bahwa waktu pemungutan yang dilakukan untuk pajak dan bea cukai berbeda. Pasalnya yang satu dilakukan secara rutin, yakni setiap bulan atau setiap tahun, sedangkan satu lagi dilakukan dalam waktu tertentu saja. Untuk jatuh tempo pembayaran pajak dilakukan pada tahun fiskal dengan jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut.

Apakah kamu masih mengingatnya? Untuk pajak, pembayaran dilakukan secara rutin tergantung jenisnya. Sebagai contoh, pajak penghasilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya sesuai ketentuan aturan yang ada.

Lalu pembayaran bea cukai hanya terjadi pada saat kamu membawa barang-barang tertentu dan melewati pintu masuk atau keluar wilayah negara. Pembayaran bea cukai bersifat situasional dan hanya dikenakan pada barang-barang yang memenuhi kriteria tertentu.

6. Penggunaan Dana

Perbedaan terakhir antara pajak dan bea cukai berada pada aspek penggunaan dana yang dikumpulkan dari pembayaran keduanya. Dana yang dikumpulkan dari pembayaran pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik yang dikelola oleh pemerintah.

Di sisi lain, dana yang dikumpulkan dari pembayaran bea cukai akan digunakan untuk melindungi industri lokal dari persaingan yang tidak sehat dengan barang-barang impor. Selain itu, dana dari bea cukai juga bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan pembangunan lainnya.

7. Barang Pajak dan Barang Bea Cukai

Pajak biasanya tidak terbatas pada benda saja, melainkan juga sesuatu kepemilikan seperti halnya pendapatan hasil kerja atau hasil penjualan. Hal-hal lainnya yang dikenakan pajak ialah:

  • Hadiah
  • Laba usaha
  • Keuntungan
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalti

Kemudian berbeda lagi dengan barang-barang yang dikenakan bea cukai. Kalau dilihat berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan barang yang dikenakan bea cukai termasuk:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengan kadar etil alkohol
  • Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.

Setelah memahami dengan lengkap tentang perbedaan pajak dan bea cukai, Ballers pasti akan lebih siap dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri. Baca lagi penjelasan di atas apabila Ballers akan melakukan perjalanan supaya peraturan tetap dipatuhi demi perjalanan tanpa masalah terkait dengan pajak maupun bea cukai.

Leave a Reply